PhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucketPhotobucket

Golkar: Pemecatan Anwar Sembrono


"Saya kira tidak ada. Kalau ada, saya setrap (hukum) dia nanti," ujar Priyo Budi Santoso di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (16/12).

Priyo juga menyatakan ketidaksetujuannya atas pemecatan itu. Menurutnya, pemecatan yang dilakukan DPRD Sulbar tersebut tidak sah. "Rapat DPRD kemarin itu melampaui kewenangan, tidak otomatis yang diselengarakan di sana itu sah," cetus Priyo.



Pernyataan bahwa rapat tersebut tidak sah, menurut Priyo, karena rapat tersebut tidak qourum. "Itu kan namanya melakukan langkah sembrono. Tidak bisa DPRD begitu, sembarangan memecat pilihan langsung dari rakyat," ujarnya.

Priyo menambahkan, pemecatan gubernur selain tidak boleh dilakukan secara sembarangan, juga ada hal-hal yang harus dipenuhi untuk melakukan pemecatan. "Harus lewati jalur-jalur yang bukan main rumitnya."

Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono juga menyebutkan bahwa terhadap masalah itu, bukan wilayah DPRD untuk melakukan pemecatan. "DPRD kok memecat gubernur, itu bukan haknya," tegas Agung Laksono.

Jalur-jalur pemberhentian seorang gubernur di daerah yang dinilai Priyo sangat rumit itu, yakni harus diputuskan lewat forum sidang paripurna DPRD provinsi bersangkutan yang dihadiri minimal tiga perempat anggota dan disetujui minimal dua pertiga anggota DPRD yang hadir.

Setelah itu, putusan atau pendapat DPRD itu diajukan ke Presiden melalui Mendagri. Presiden kemudian meminta Mahkamah Agung untuk memeriksa dan mengadili substansi tuduhan terhadap gubernur bersangkutan. Itu mekanismenya

0 komentar:

Posting Komentar

Bang Ade Pilihanku © 2009. Design by :Bang Ade Center Sponsored by: Bang Ade